Kewarganegaraan dan Warga Negara
Dimas Ibrahim
52411116
1IA09
KATA PENGANTAR
Rasa
syukur yang dalam kami sampaikan ke hadirat Tuhan Yang Maha Pemurah, karena
berkat kemurahanNya makalah ini dapat penulis selesaikan sesuai yang
diharapkan. Dalam makalah ini penulis membahas tentang “Pemahaman ilmu sosial
dasar”.
Makalah
ini dibuat dalam rangka tugas yang merupakan syarat pemberian nilai untuk mata
kuliah Ilmu Sosial Dasar.
Dalam proses pendalaman materi tentang ilmu sosial
dasar, tentunya penulis mendapatkan
bimbingan, arahan, koreksi dan saran, untuk itu rasa terima kasih yang
sedalam-dalamnya penulis sampaikan
kepada :
Ibu
Rehulina Apriyanti selaku dosen mata kuliah “Ilmu Sosial Dasar”
Rekan-rekan
mahasiswa 1IA09 Teknik Informatika, Universitas Gunadarma yang telah banyak
memberikan masukan untuk makalah ini.
Demikian
makalah ini saya buat semoga bermanfaat.
Bogor,3
November 2011
Hormat
Kami,
(Penulis)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Sebagai
Warga Negara kita wajib mengetahui pengertian warga Negara dan kewarganegaraan
agar kita dapat mencerminkan sebagai warga Negara yang baik
B. Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah
ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Apa dasar hokum mengatur
negara.
2. Apa itu
kewarganegaraan dan warga Negara?
3. Definisi Kewarga
negaraan Indonesia
C. Tujuan Penulisan
Tujuan
penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pengertian dari
pemuda, bagaimana pengertian dari sosialisasi dan Internalisasi pemuda. Dan
bagaimana gambaran pemuda dengan identitas dirinya.
D. Metode Penulisan
Metode
yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka
yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini
BAB II
Warga Negara
dan Kewarganegaraan
1. Dasar Hukum yang
Mengatur Warga Negara
a. Pada Masa Pemerintahan Hindia-Belanda
Menurut Peraturan
Hindia-Belanda (Indische Staatstregeling) 1927 Penghuni atau penduduk tanah air yang bukan orang asing
disebut Kawulanegara Belanda, terbagi menjadi :
1. Golongan Eropa
a) Bangsa Belanda
b) Bukan bangsa
Belanda tapi berasal dari Eropa
c) Bangsa Jepang
d) Orang-orang yang
berasal dari negara lain yang hukum keluarganya sama dengan hokum keluarga
Belanda (Amerika, Australia, Rusia dan Afrika Selatan)
e) Keturunan mereka
yang tersebut diatas
2. Golongan Timur
Asing
a) Golongan Cina
(TiongHoa)
b) Golongan Timur
Asing bukan Cina (Arab, India, Pakistan, Mesir dll)
3. Golongan
Bumiputera (Indonesia)
a) Orang-orang
Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain
b) Golongan rakyat
yang dulu termasuk golongan lain-lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidupnya
dengan golongan Indonesia asli
b. Pada Masa Setelah Proklamasi Kemerdekaan
RI 1945
1) UU RI No. 3
tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia
2) KMB 27 Desember
1949
3) UU no. 62 tahun
1958 tentang penyelesaian dwi kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
4) UU no. 4 tahun
1969 tentang pencabutan UU No. 2 tahun 1958 dinyatakan tidak berlaku lagi
5) UU no. 3 tahun
1976 tentang perubahan pasal 18 UU No. 62 tahun 1958
c. Pada Masa
Sekarang
Undang-undang yang
mengatur tentang kewarganegaraan Indnesia yang baru adalah UU RI no. 12 tahun
2006 tentang Kewarganegaraan Indonesia, Asas dan Stelsel dalam Kewarganegaraan
Asas-asas yang
dianut dalam UU no. 12 tahun 2006 adalah :
a) Asas Ius Soli
(Law of The Soli) Asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan
Negara tempat
kelahiran.
b) Asas Ius Sanguis
(Law of The Blood) Penentuan Kewarganegaraan berdasarkan keturunan/kewarganegaraan
orang tuanya.
c) Asas
Kewarganegaraan Tunggal Asas yang mentukan satu kewarganegaraan bagi setiap
orang
d) Asas
Kewarganegaraan Ganda Terbatas Asas menentukan kewarganegaraan ganda bagi
anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini Untuk
menentukan pewarganegaraan seseorang terdapat 2 macam stelsel
yaitu :
a) Stelsel Pasif
Semua penduduk
diakui sebagai warga Negara, kecuali ia menolak menjadi warga Negara (hak
repudiasi)
b) Stelsel Aktif
Untuk menjadi warga
Negara, seseorang untuk menjadi warga Negara, seseorang harus menggunakan hak
opsi (hak untuk memilih warga negara) Karena perbedaan dasar yang dipakai dalam
menentukan kewarganegaraan, berikut kemungkinan-kemungkinan kewarganegaraan
yang dapat dimiliki seseorang :
1) Apatride
Seseorang yang
tidak memiliki kewarganegaraan
2) Bipatride
Seseorang yang
memiliki kewarganegaraan rangkap
3) Multipatride
Seseorang yang
memiliki kewarganegaan lebih dari dua Asas-asas lainnya yang menjadi dasar
penyusunan UU tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia :
a) Asas Kepentingan
Nasional : Peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional
Indonesia
b) Asas
Perlindungan Maximum : Menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan
perlindungan penuh kepada setiap Warga Negara Indonesia baik yang berada di
luar negri maupun di dalam negri
c) Asas Persamaan
di dalam Hukum dan Pemerintahan Menentukan bahwa setiap Warga Negara Indonesia
mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hokum dan pemerintahan
d) Asas Kebenaran
Substantif Prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administrative
tetapi juga bersifat substansi dan permohonan syarat-syarat Yang dapat dipertanggungjawabkan
kebenarannya
e) Asas
Nondiskriminatif Tidak membedakan perlakuan dalam segala hal ihwal yang
berhubungan dengan warga Negara atas dasar suku, ras, agama, golongan, jenis
kelamin, dan gender
f) Asas Pengakuan
dan Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia Sama dalam hal ihwal yang
behubungan dengan warga negara harus menjamin, melindungi dan memuliakan hak
asasi manusia pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya
g) Asas
Keterbukaan Menentukan bahwa dalam segala hal ihwal yang berhubungan dengan
warga negara harus dilakukan secara terbuka
h) Asas
Publisitas Menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia agar masyarakat mengetahuinya
Kewarganegaraan merupakan keanggotaan seseorang dalam satuan
politik
tertentu (secara khusus: negara) yang dengannya membawa hak untuk berpartisipasi
dalam kegiatan politik.
Seseorang dengan keanggotaan yang demikian disebut warga negara. Seorang
warga negara berhak memiliki paspor dari negara yang dianggotainya.
Kewarganegaraan merupakan bagian
dari konsep kewargaan (bahasa
Inggris: citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota
atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten,
karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewargaan
ini menjadi penting, karena masing-masing satuan politik akan memberikan hak
(biasanya sosial) yang berbeda-beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki
kemiripan dengan kebangsaan (bahasa
Inggris: nationality). Yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif
dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi
seorang warga negara (contoh, secara hukum merupakan subyek suatu negara dan
berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Di bawah teori kontrak sosial, status
kewarganegaraan memiliki implikasi hak dan kewajiban. Dalam filosofi
"kewarganegaraan aktif", seorang warga negara disyaratkan untuk
menyumbangkan kemampuannya bagi perbaikan komunitas melalui partisipasi
ekonomi, layanan publik, kerja sukarela, dan berbagai kegiatan serupa untuk
memperbaiki penghidupan masyarakatnya. Dari dasar pemikiran ini muncul mata
pelajaran Kewarganegaraan (bahasa Inggris: Civics) yang diberikan di sekolah-sekolah.
Kewarganegaraan Republik Indonesia
Seorang Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah orang yang diakui oleh UU sebagai warga negara Republik
Indonesia. Kepada orang ini akan diberikan Kartu Tanda Penduduk, berdasarkan Kabupaten
atau (khusus DKI Jakarta) Provinsi, tempat ia terdaftar sebagai
penduduk/warga. Kepada orang ini akan diberikan nomor identitas yang unik (Nomor Induk Kependudukan, NIK) apabila ia
telah berusia 17 tahun dan mencatatkan diri di kantor pemerintahan. Paspor
diberikan oleh negara kepada warga negaranya sebagai bukti identitas yang
bersangkutan dalam tata hukum internasional.
Kewarganegaraan
Republik Indonesia diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan
Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara
Indonesia (WNI) adalah
- setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dan ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya
- anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut
- anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI
- anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum kawin
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
- anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui
- anak yang lahir di wilayah negara Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya
- anak yang dilahirkan di luar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
- anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.
Selain itu, diakui
pula sebagai WNI bagi
- anak WNI yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun dan belum kawin, diakui secara sah oleh ayahnya yang berkewarganegaraan asing
- anak WNI yang belum berusia lima tahun, yang diangkat secara sah sebagai anak oleh WNA berdasarkan penetapan pengadilan
- anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah RI, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- anak WNA yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh WNI.
Kewarganegaraan
Indonesia juga diperoleh bagi seseorang yang termasuk dalam situasi sebagai
berikut:
- Anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, berada dan bertempat tinggal di wilayah Republik Indonesia, yang ayah atau ibunya memperoleh kewarganegaraan Indonesia
- Anak warga negara asing yang belum berusia lima tahun yang diangkat anak secara sah menurut penetapan pengadilan sebagai anak oleh warga negara Indonesia
Di samping perolehan
status kewarganegaraan seperti tersebut di atas, dimungkinkan pula perolehan
kewarganegaraan Republik Indonesia melalui proses pewarganegaraan. Warga negara
asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia dan telah tinggal di
wilayah negara Republik Indonesia sedikitnya lima tahun berturut-turut atau
sepuluh tahun tidak berturut-turut dapat menyampaikan pernyataan menjadi warga
negara di hadapan pejabat yang berwenang, asalkan tidak mengakibatkan
kewarganegaraan ganda.
Berbeda dari UU
Kewarganegaraan terdahulu, UU Kewarganegaraan tahun 2006 ini memperbolehkan
dwikewarganegaraan secara terbatas, yaitu untuk anak yang berusia sampai 18
tahun dan belum kawin sampai usia tersebut. Pengaturan lebih lanjut mengenai
hal ini dicantumkan pada Peraturan Pemerintah no. 2 tahun 2007.
Dari UU ini terlihat
bahwa secara prinsip Republik Indonesia menganut asas kewarganegaraan ius sanguinis;
ditambah dengan ius soli terbatas dan kewarganegaraan ganda terbatas
DAFTAR PUSTAKA
http://id.wikipedia.org/wiki/Kewarganegaraan
No comments:
Post a Comment